Satu lagi hadits yang membicarakan wakaf. Dari hadits ini akan dibuktikan bahwa wakaf bisa saja dari harta milik yang bergerak seperti senjata, baju besi, buku, peralatan elektronik, dan semacamnya.
Baca pembahasan sebelumnya: Hadits Wakaf (02): Aturan Penting Wakaf
Ini hadits yang kami bawakan dari kitab Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : – بَعَثَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عُمَرَ عَلَى اَلصَّدَقَةِ . . – اَلْحَدِيثَ , وَفِيهِ :
– وَأَمَّا خَالِدٌ فَقَدْ اِحْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتَادَهُ فِي سَبِيلِ اَللَّهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Umar untuk memungut zakat—al-hadits–. Dan di dalamnya disebutkan, “Adapun Khalid, dia telah mewakafkan baju-baju besi dan peralatan perangnya untuk membela jalan Allah.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 886 dan Muslim, no. 1468]
Faedah hadits
- Hadits ini jadi dalil sahnya wakaf.
- Sahnya wakaf benda yang manqul (yang bisa berpindah). (Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:53). Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan mengatakan bahwa boleh mewakafkan sesuatu yang sifatnya manqul (benda yang bisa berpindah) di mana benda ini bisa dimanfaatkan namun bentuk bendanya tetap ada seperti baju besi dan senjata. Bisa pula berupa wadah, kitab, hewan, dan peralatan elektronik. (Lihat Minhah Al-‘Allam, 7:25)
- Wakaf tidak selamanya dengan harta milik yang tak bergerak (al-‘aqar, seperti tanah, rumah). Ibrahim An-Nakhai rahimahullah berkata, “Dulu orang-orang menahan hartanya untuk wakaf dengan kuda dan senjata dengan tujuan dipakai di jalan Allah.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah, 6:251)
Baca juga artikel:
Referensi:
- Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm.
- Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Marram. Cetakan ketiga, Tahun 1432 H. ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
- Utruk Atsaran Qabla Ar-Rahil. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Madarul Wathan.
Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 6 Jumadal Ula 1441 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com